
Klumpit - Prospek Pertanian Organik
semakin hari semakin diminati oleh para pelaku usaha dan petani di Indonesia,
namun bekaitan dengan itu petani juga semakin sulit untuk mendapatkan kepastian
hukum terhadap produk pertanian organik yang mereka hasilnya. Hal ini
dikarenakan mahalnya biaya sertifikasi akan produk pertanian organik.
Pertanian organik baik
secara by design maupun secara alami dan budaya tradisional di Indonesia
mencakup lahan yang cukup luas, tetapi hasilnya tidak dapat dipasarkan sebagai
produk organik karena terkendala oleh prosedur dan biaya sertifikasi yang
mahal, keadaan ini juga dialami oleh banyak negara khususnya di negara-negara
sedang berkembang.
Menyadari akan permasalahan
tersebut maka pada bulan April 2004 diadakan Pertemuan Internasional
Alternative Certification Scheme (ACs) di Brazil. Sebagai tindak lanjut dari
pertemuan ACs tersebut, pada tahun 2006 IFOAM mengintroduksikan suatu sistem
penjaminan alternatif untuk pertanian organik yang disebut Participatory
Guarantee System (PGS). Sejak itu PGS telah diterapkan di berbagai negara yang
banyak memproduksi produk pertanian organik antara lain Amerika Serikat, Eropa,
Australia, New Zealand, India, Thailand, Afrika Timur dll. Indonesia sendiri
baru akan menerapkan sistem tersebut pada tahun 2009 ini dengan membangun
beberapa pilot model PGS yang diprakarsai oleh Subdit Pengolaan Lingkungan
Direktorat Pengolahan Ditjen PPHP Dep. Pertanian.
Beberapa keuntungan penerapan PGS antara lain ;
- Penjaminan kesesuaian dengan standar organik dilakukan oleh lembaga pembina (Dinas atau asosiasi organik), bila praktek pertanian yang dilakukan ternyata belum sesuai dengan standar yang berlaku maka lembaga pembina tersebut berkewajiban memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha pertanian yang bersangkutan;
- Tidak membebani pelaku usaha dengan biaya penilaian/asesmen karena penilaian/asesmen system pertanian organik dilakukan oleh lembaga /Dinas Pembina;
- Cocok diterapkan pada skala usaha kecil,
- Bagi Indonesia sangat mendukung pencapaian visi (Go Organic 2010) karena secara signifikan akan meningkatkan jumlah pelaku usaha dan volume produk organik yang dipasarkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar